Sekretariat mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengkoordinir para Kepala Sub Bagian dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melakukan koordinasi yang diperlukan antar Instansi terkait melalui Kepala Dinas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melakukan koordinasi yang diperlukan antar bidang dalam dinas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional ketatausahaan dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
-
Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pelaksanaan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Penyusunan Program.
-
Melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana.
-
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, kerumahtanggaan serta kehumasan.
-
Melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan tugas-tugas umum.
-
Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.