Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas  :
 
  1. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengkoordinir para Kepala Sub Bagian dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi yang diperlukan antar Instansi terkait melalui Kepala Dinas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melakukan koordinasi yang diperlukan antar bidang dalam dinas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional ketatausahaan dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pelaksanaan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Penyusunan Program.
  12. Melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana.
  13. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, kerumahtanggaan serta kehumasan.
  14. Melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan tugas-tugas umum.
  15. Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
  17. Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.