GERAKAN ANTI GRATIFIKASI

  • 2024-04-16 08:42:32
  • Oleh: diperpa
  • Dibaca: 42 Pengunjung
GERAKAN ANTI GRATIFIKASI

OM SWASTYASTU,

menindaklanjuti surat dari Inspektorat Kabupaten Badung Nomor:700/346/Inspektorat, tanggal 5 April 2024 tentang Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2024, maka dari itu kami mengajak Bapak/Ibu seluruh ASN dan Non ASN Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung untuk bersama-sama ikut  berpartisipasi  dalam menyebarluaskan gerakan anti gratifikasi pada video berikut ini.  

=== Berdasarkan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI,

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Lebih lanjut disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.  Namun ketentuan tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima=====

Mari bersama-sama Cegah Budaya Korupsi, STOP GRATIFIKASI!!

OM SANTIH SANTIH SANTIH OM


Media


GERAKAN ANTI GRATIFIKASI 

  • 2024-04-16 08:42:32
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 42 Pengunjung