Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas :
-
menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
-
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
-
menyusun pedoman dan pembinaan pengembangan teknologi produksi padi, palawija dan hortikultura berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian.
-
menyusun pedoman dan pembinaan penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan padi, palawija dan hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
mengkoordinasikan pencapaian sasaran produksi padi, palawija dan hortikultura.
-
mengatur dan melaksanakan penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan padi, palawija dan hortikultura.
-
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
-
membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.