Bidang Perkebunan
Bidang Perkebunan mempunyai tugas :
-
menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
-
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan,
-
menyiapkan pedoman dan memantau pelaksanaan diversifikasi, intensifikasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi komoditas perkebunan;
-
melaksanakan kegiatan rehabilitasi, intensifikasi dan diversifikasi komoditas perkebunan,
-
mengadakan bimbingan penyiapan dan pemanfaatan lahan perkebunan,
-
melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kultur teknis budidaya tanaman semusim secara berkala,
-
menyusun pedoman budidaya tanaman tahunan dan tanaman semusim,
-
merekomendasikan pola tumpangsari tanaman semusim dan tanaman tahunan,
-
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
-
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan,
-
membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan,