Bidang Perkebunan
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10.5px; font-family: "Open Sans", "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 15px; text-align: justify;"> <strong style="box-sizing: border-box;">Bidang Perkebunan mempunyai tugas :</strong></p> <ol style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10.5px; font-family: "Open Sans", "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 15px; text-align: justify;"> <li style="box-sizing: border-box;"> menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> menyiapkan pedoman dan memantau pelaksanaan diversifikasi, intensifikasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi komoditas perkebunan;</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melaksanakan kegiatan rehabilitasi, intensifikasi dan diversifikasi komoditas perkebunan,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> mengadakan bimbingan penyiapan dan pemanfaatan lahan perkebunan,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kultur teknis budidaya tanaman semusim secara berkala,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> menyusun pedoman budidaya tanaman tahunan dan tanaman semusim,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> merekomendasikan pola tumpangsari tanaman semusim dan tanaman tahunan,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan  dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan,</li> <li style="box-sizing: border-box;"> membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan,</li> </ol>
12 Nov 2020