Bidang Peternakan
Bidang Peternakan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan,
- menyiapkan pedoman dan pembinaan distribusi dan pemasaran hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,
- mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dan informasi pasar komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan,
- menyusun pedoman dan pembinaan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,
- melaksanakan pengkajian dan pembinaan pemasyarakatan standarisasi mutu hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,
- melaksanakan analisa dan pembinaan pengembangan agribisnis usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan,
- melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan,
- membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.