Bidang Peternakan

Bidang Peternakan mempunyai tugas  :

  1. menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  6. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  7. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  8. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan,
  9. menyiapkan pedoman dan pembinaan distribusi dan pemasaran hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,
  10. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dan informasi pasar komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan,
  11. menyusun pedoman dan pembinaan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,
  12. melaksanakan pengkajian dan pembinaan pemasyarakatan standarisasi mutu hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,
  13. melaksanakan analisa dan pembinaan pengembangan agribisnis usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan,
  14. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  15. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan,
  16. membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.