Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas :
-
menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
-
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
-
memantau penyediaan penyaluran/peredaran pupuk, pestisida dan sejenisnya serta pembiayaan untuk usaha tani.
-
menguji jenis pupuk dan menganalisis kebutuhan pupuk, pestisida dan prasarana lainnya untuk menunjang kelancaran pembangunan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
-
mengkaji daya dukung alat dan mesin terhadap potensi pengembangan pertanian, perkebunan dan kehutanan bekerjasama dengan lembaga penelitian.
-
menetapkan standar, prototife alat dan mesin pertanian, perkebunan dan kehutanan.
-
memantau dan mengevaluasi produksi benih/bibit dalam wilayah kabupaten.
-
mengumpulkan, mengolah, menganalisa data serta melakukan pengujian data statistik di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
-
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasanmembuat .
-
laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.