Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian


Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
  9. memantau penyediaan penyaluran/peredaran pupuk, pestisida dan sejenisnya serta pembiayaan untuk usaha tani.
  10. menguji jenis pupuk dan menganalisis kebutuhan pupuk, pestisida dan prasarana lainnya untuk menunjang kelancaran pembangunan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  11. mengkaji daya dukung alat dan mesin terhadap potensi pengembangan pertanian, perkebunan dan kehutanan bekerjasama dengan lembaga penelitian.
  12. menetapkan standar, prototife alat dan mesin pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  13. memantau dan mengevaluasi produksi benih/bibit dalam wilayah kabupaten.
  14. mengumpulkan, mengolah, menganalisa data serta melakukan pengujian data statistik di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  15. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasanmembuat .
  17. laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.