Bidang Kesehatan Hewan

Bidang Kesehatan Hewan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  6. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  7. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan,
  9. menyusun rencana makro kehutanan dan program-program kegiatan anggaran,
  10. mengkaji dan menyusun pengembangan sumber daya hutan, pengelolaan hutan dan pedoman teknis kehutanan, melaksanakan kegiatan penataan dan pengukuran kavling hutan, rehabilitasi lahan konservasi tanah di daerah DAS, reboisasi dan reklamasi hutan dan lahan, penanganan erosi, sedimentasi dan produktivitas lahan,
  11. mengkaji dan menyusun rencana kegiatan perlindungan dan pengamanan  hutan, menyusun data dan sistem informasi kegiatan Bidang Kehutanan,
  12. melaksanakan tugas-tugas polisional kehutanan dan kegiatan konservasi alam flora dan fauna,
  13. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya untuk bahan perbaikan ke depan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,
  14. melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan,
  15. membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.