Bidang Pangan Dan Penyuluhan

Bidang Pangan Dan Penyuluhan mempunyai tugas  :

  1. Menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
  9. Menyelenggarakan studi banding Field Trip untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan petani.
  10. Mempublikasikan kegiatan dan program secara keseluruhan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan pada media massa dan masyarakat.
  11. Melaksanakan Sekolah Lapang dan Pelatihan Petani untuk meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan keterampilan lainnya.
  12. Membina para PPL dan PKL (Penyuluh Kehutanan Lapangan).
  13. Membuat pedoman penyuluhan.
  14. Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  15. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
  16. Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.