Bidang Pangan Dan Penyuluhan
<p font-size:="" helvetica="" open="" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10.5px; text-align: justify;" text-align:=""> <strong style="box-sizing: border-box;">Bidang Pangan Dan Penyuluhan mempunyai tugas  :</strong></p> <ol font-size:="" helvetica="" open="" style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 10.5px; font-family: " text-align:=""> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Menyelenggarakan studi banding <em style="box-sizing: border-box;">Field Trip</em> untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan petani.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Mempublikasikan kegiatan dan program secara keseluruhan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan pada media massa dan masyarakat.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Melaksanakan Sekolah Lapang dan Pelatihan Petani untuk meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan keterampilan lainnya.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Membina para PPL dan PKL (Penyuluh Kehutanan Lapangan).</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Membuat pedoman penyuluhan.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.</li> <li style="box-sizing: border-box; text-align: justify;"> Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.</li> </ol>
12 Nov 2020