Bidang Pangan Dan Penyuluhan
Bidang Pangan Dan Penyuluhan mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai keserasian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan.
-
Menyelenggarakan studi banding Field Trip untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan petani.
-
Mempublikasikan kegiatan dan program secara keseluruhan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan pada media massa dan masyarakat.
-
Melaksanakan Sekolah Lapang dan Pelatihan Petani untuk meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan keterampilan lainnya.
-
Membina para PPL dan PKL (Penyuluh Kehutanan Lapangan).
-
Membuat pedoman penyuluhan.
-
Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.