Rekomendasi Ijin Praktek Dokter Hewan
<p><img src="https://diperpa.badungkab.go.id/storage/diperpa/image/surat ijin dok hewan 1.jpg" style="width: 150px; height: 200px;" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">Syarat dokumen yang harus dipenuhi:<br /> 1. Mengajukan Surat Permohonan  surat Keterangan pemenuhan tempat praktek dan surat Rekomendasi ijin praktek Dokter Hewan, kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, dengan melampirkan :<br /> a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)<br /> b. Fotocopy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)<br /> c. Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 (satu) lembar<br /> d. Fotocopy ijazah Dokter Hewan<br /> e. Fotocopy Sertifikat Kopetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi Dokter Hewan<br /> f. Fotocopy Tanda Anggota PDHI cabang Bali (KTA)<br /> g. Fotocopy Rekomendasi dari organisasi profesi Kedokteran Hewan Cabang setempat<br /> h. Membuat pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, dan/atau instalasi farmasi sesui dengan yang dipersyaratkan untuk praktik mandiri sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p> <p style="text-align: justify;">2. Melakukan pemeriksaan dokumen  yang dipersyaratkan</p> <p style="text-align: justify;">3. Melakukan Verifikasi ke lapangan</p> <p style="text-align: justify;">4. Menerbitkan surat keterangan pemenuhan tempat praktek dan surat rekomendasi ijin praktek Dokter Hewan (SIP DRH)</p>
12 Oct 2022