Rekomendasi Ijin Praktek Dokter Hewan

Syarat dokumen yang harus dipenuhi:
1. Mengajukan Surat Permohonan  surat Keterangan pemenuhan tempat praktek dan surat Rekomendasi ijin praktek Dokter Hewan, kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, dengan melampirkan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Fotocopy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
c. Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 (satu) lembar
d. Fotocopy ijazah Dokter Hewan
e. Fotocopy Sertifikat Kopetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi Dokter Hewan
f. Fotocopy Tanda Anggota PDHI cabang Bali (KTA)
g. Fotocopy Rekomendasi dari organisasi profesi Kedokteran Hewan Cabang setempat
h. Membuat pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, dan/atau instalasi farmasi sesui dengan yang dipersyaratkan untuk praktik mandiri sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Melakukan pemeriksaan dokumen  yang dipersyaratkan

3. Melakukan Verifikasi ke lapangan

4. Menerbitkan surat keterangan pemenuhan tempat praktek dan surat rekomendasi ijin praktek Dokter Hewan (SIP DRH)