Kegiatan pengambilan sampel daging bahan pangan hewani 2018 oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten di koordinir oleh Bidang Kesehatan Hewan, pengambilan sampel daging untuk dilakukan pemeriksaan uji lab terhadap Residu Anti Biotika dan pemeriksaan Salmonella
Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Pasar Adat Sempidi dan Pasar Adat Mengwi pada hari Kamis, 9 Agustus 2018, pemeriksaan ini dilakukan untuk kelayakan dan keamanan bahan pangan hewani yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Hasil pengujian laboratorium terhadap daging dan hasil olahannya sangat tergantung pada rencana dan teknik pengambilan, penanganan (pengiriman, penyimpanan) serta persiapan contoh (sample).Jika pengambilan contoh dilaksanakan dengan cara yang tidak benar, maka langkah selanjutnya berupa preparasi (persiapan) dan pengujian akan sia-sia, membuang waktu dan biaya.
Daging dikategorikan sebagai bahan makanan yang mudah rusak (perishable food) karena daging mengandung zat gizi yang baik, memiliki pH dan aktivitas air yang sangat menunjang pertumbuhan mikroorganisme. Dengan kata lain, daging merupakan media yang baik untuk pertumbuhan mikroorganisme.Selain itu, daging dikategorikan juga sebagai bahan makanan yang berpotensi berbahaya (potentially hazardous food), artinya daging dapat menjadi media pembawa mikroorganisme patogen yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Daging yang beredar di Indoneia harus memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal atau disingkat ASUH.Aman artinya daging tersebut tidak mengandung bahaya-bahaya biologis (bakteri, kapang, kamir, virus, parasit, prion), kimiawi (racun/toksin, mikotoksin, residu antibiotika, residu hormon, cemaran logam berat, cemaran pestisida, cemaran lingkungan) dan fisik (kaca, besi, tulang, kayu, dll) yang dapat membahayakan kesehatan manusia (konsumen).Sehat artinya daging tersebut mengandung bahan-bahan yang berguna bagi kesehatan manusia.Utuh artinya daging tersebut tidak dicampur dengan bahan lain.
Untuk menjamin penyediaan daging yang ASUH, maka dilakukan pengawasan (surveillance, monitoring, inspeksi) terhadap daging dalam mata rantai penyediaan daging.Dalam pengawasan tersebut, dapat dilakukan pengambilan dan pengujian (laboratorium) contoh.Pengujian contoh di laboratorium perlu mengikuti prosedur baku baku agar hasil pengujian dapat dipertanggung-jawabkan.Laboratorium yang digunakan sebaiknya yang telah menerapkan Good Laboratory Practice (GLP) atau telah disertifikasi terhadap penerapan sistem manajemen mutu laboratorium ISO 17025, sehingga laboratorium tersebut memiliki kemampuan teknis dalam menghasilkan data atau hasil uji yang tepat, akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan hukum.Sertifikat tersebut diberikan oleh suatu lembaga yang telah diakreditasi, dan bahkan telah mendapat pengakuan/harmonisasi dengan negara-negara lain.
Media
- 2018-08-16 09:10:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 2373 Pengunjung