Tabanan – Kucuran dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi (DPM-LUEP) oleh pemerintah Propinsi Bali tahun 2018 rencananya dihentikan. Dikhawatirkan, penghentian dana LUEP itu menyebabkan harga gabah petani tidak sesuai HPP dan tidak terserap maksimal.
Kepala Dinas Pertanian Tabanan, Nyoman Budana membenarkan bahwa dana LUEP di tahun 2018 ini sementara tidak ada dan belum ada informasi mengenai program penggantinya.
Menurut Budana, adanya dana LUEP sangat membantu petani terutama dalam penyerapan gabah dan menjaga stabilitas harganya sesuai HPP. Dengan tidak adanya dana ini, pengusaha penggilingan padi sebagai penerima dana LUEP tentu akan terbatas dalam hal pembelian gabah petani karena disesuaikan dengan modal yang mereka miliki.
Budana berharap gabah petani bisa terserap meski dana LUEP ini dihentikan. Begitu juga dengan harga jualnya bisa sesuai dengan HPP. ‘’Untuk kondisi normal saya rasa masih bisa dijual dikisaran HPP,’’ ujarnya.
Sementara Ketua Perpadi (Persatuan Pegusaha Penggilingan Padi) Tabanan, I Ketut Sukarta mengatakan, dana LUEP tahun 2017 akan berakhir pada Maret 2018 ini. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian maupun BPD Bali, dana ini akan dikembalikan ke kas daerah dan untuk selanjutnya dana tidak akan cair lagi, katanya, Rabu (17/1).
Dengan tidak adanya dana LUEP kata Sukarta, Perpadi tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk membeli gabah petani yang tidak terbeli. ‘’Jadi kemampuan membeli kami terbatas dan sesuai dengan modal yang kami punya,’’ujarnya.
Lanjut Sukarta, Kabupaten Tabanan memiliki 70 pengusaha penggilingan padi. 47 diantaranya mendapatkan dana LUEP dengan besaran total Rp 10 Milyar lebih. Dana ini dikenakan bunga ringan yaitu sekitar dua persen setahun, mempermudah pengusaha penggilingan padi membeli semua gabah petani sesuai harga HPP.
Namun dengan pinjaman bank komersil, bunga 12 persen setahun, pengusaha penggilingan padi tentu meminjam modal sesuai kemampuannya sehingga membeli gabah sesuai dengan kemampuan dan sesuai harga pasar saat itu.
Harga gabah pun tidak bisa dipastikan bisa dibeli sesuai HPP sebab pengusaha penggilingan padi akan mengikuti harga pasar. Ia mengkhawatirkan harga gabah petani akan turun saat panen raya.
‘’Karena tidak ada LUEP kami tentu tidak memiliki tanggung jawab lagi membeli gabah sesuai HPP dan mengikuti harga pasar. Biasanya saat panen raya, gabah dilepas petani dengan harga dibawah HPP,’’ ujar Sukarta.
Saat ini karena panen sedang jarang dan gabah susah didapat harganya tinggi dipasaran yaitu sekitar Rp 5300 per kilogram. Sementara harga HPP gabah adalah Rp 3700 per kilogram. Jika panen raya biasanya akan ada deal-dealan antara pembeli dengan petani dan biasanya harga yang dijual dibawah HPP. ‘’Dengan tidak adanya dana LUEP sebenarnya yang dirugikan tetap petani. Diharapkan ada langkah lain dari pemerintah untuk mengatasi hal ini,’’ujar Sukarta.
Sumber : wira sanjiwani / balipost
Media
- 2018-01-17 11:50:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 729 Pengunjung