Penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) telah menjadi kebutuhan bagi para petani. Pemanfaatan alsintan bertujuan untuk memberikan kemudahan serta lebih mengurangi biaya produksi. Penggunaan combine harvester misalnya, diketahui dapat menekan kehilangan hasil ketika panen sebesar 10%. Selain itu, penggunaan biaya panen lebih murah, menjadi hanya sebesar Rp 1 juta per hektar. Artinya, penggunaan combine harvester lebih murah dibanding cara manual yang biayanya mencapai Rp 2 juta per hektar.
Optimalisasi pemanfaatan alsintan yang telah diberikan pemerintah secara gratis kepada sejumlah kelompok tani, Gapoktan dan Unit Pengelolan Jasa Alsintan (UPJA) memiliki peran besar untuk mendukung penguatan mekanisasi pertanian di pedesaan. Beberapa pendekatan optimalisasi alsintan diantaranya adalah manajemen penggunaan alsintan dan kelembagaan UPJA.
Manajemen Penggunaan Alsintan
Pemerintah telah dan terus memberikan alsintan bagi petani melalui kelembagaan kelompok tani atau gagungan kelompok tani (Gapoktan). Pemberian alsintan pada kelompok tani/Gapoktan bertujuan untuk mengurangi biaya produksi dan mempermudah proses usahatani.
Namun pada kenyatannya, masih banyak anggota kelompok tani yang belum memperoleh manfaat dari keberadaan alat tersebut. Anggota kelompok tetap harus membayar biaya sewa yang sama antara sebelum dan sesudah mendapat bantuan Alsintan. Untuk menghindari konflik kepentingan serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan alsintan oleh seluruh anggota kelompoktani/gapoktan diperlukan upaya pengaturan.
Menyikapi permasalahan diatas, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menggunakan pola Brigade untuk melakukan pengaturan dan pengalokasian alsintan. Brigade ini dilakukan oleh Kodim. Mekanisme pengaturan pemanfaatan alsintan dikelola secara tertib dan dikawal oleh Babinsa dan penyuluh. Petani atau kelompok tani yang ingin menggunakan alsintan dapat mengambilnya atau meminjamnya langsung di tempat penyimpanan. Sedangkan untuk bahan bakar dan biaya operasionalnya ditanggung oleh yang menggunakan alsintan tersebut.
Pada pedoman umum pengelolaan Brigade tanam tahun 2017 nilai biaya sewa mempunyai komposisi pembiayaan alsintan dari nilai jasa penggunaan alsintan sebagai berikut: a) Bahan Bakar berkisar 20%, b) Upah operator berkisar 30%, c) Mobilisasi alsintan berkisar 20% dan d) Perawatan dan Pemeliharaan alsintan berkisar 30%. Penetapan besaran pembiayaan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing serta peraturan pemerintah daerah setempat.
Keberadaan brigade tanam dapat sebagai alternatif bagi pengoptimalan alsintan berbantuan. Dalam prosesnya, perlu dilakukan sosialisasi ke petani dan bentuk pembiayaan yang lebih murah daripada penyewaan alsintan yang ada.
Harapan lain keberadaan brigade untuk menginvestarisir dan mengoperasikan alsintan berbantuan yang ada di kelompok tani sehingga lebih optimal pemanfaatannya.
Kelembagaan Alsintan (Unit Pelayanan Jasa Alsintan- UPJA)
Penguasaan lahan yang sempit menjadikan usaha tani padi tidak efisien. Luas lahan garapan petani rata rata hanya 0,48 ha. Dengan sempitnya lahan sawah yang dimiliki, sebagian besar petani tidak mampu membeli mesin pertanian sendiri, dan tidak memenuhi skala ekonomis usaha. Agar skala ekonomis usaha tercapai, maka petani harus bergabung dalam suatu kelembagaan petani.
Kelembagaan yang dibangun atas kesadaran dan kebutuhan bersama akan berkembang dengan baik dengan rencana dan program yang bermanfaat bagi anggotanya. Kelompok petani penerima bantuan alsintan harus membentuk UPJA yang bergerak di bidang pelayanan jasa.
Dinas pertanian juga harus memberikan pelatihan manajemen penjadwalan, perawatan peralatan, dan pendekatan bisnis bagi UPJA. Penyuluh pertanian berperan dalam pendampingan dan pengawalan optimalisasi alsintan serta pengembangan kelembagaan UPJA. Sehingga peralatan alsintan berbantuan dapat termanfaatkan secara optimal.
Selain untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya, kelembagaan UPJA dapat menjadi peluang usaha bagi kelompoktani/Gapoktan dan dapat membuka peluang usaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja muda di perdesaan.
Media
- 2018-10-26 10:05:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 9826 Pengunjung