Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)

  • 2018-08-13 09:50:00
  • Oleh: diperpa
  • Dibaca: 717 Pengunjung
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)

Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Petanian dan Pangan Kabupaten Badung, Senin 13/08/2018 terkait dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Awal pelaksanan dilakukan temu pendapat dan sosialisasi uraian data awal kepada instansi di lingkungan Pemkab Badung beserta dihadirkan pula dari BPN.

Pemaparan pelaksanaan kegiatan LP2B dilakukan oleh konsultan perencana yang ditunjuk, dan sebagai penangungjawab kegiatan Kepala Bidang Prasarana dan Saran Pertanian selaku PPK memberikan masukan dan saran, sesi tanya-jawab dan beberapa usulan juga  masukan dari peserta rapat menjadi pertimbangan dalam menyusun kegiatan LP2B oleh pihak konsultan.

Pelaksanaan dan Perlindungan LP2B dikutip dari Dirjen PSP Kementrian Pertanian, sangat penting terkait masalah lahan semakin komplek dengan tingginya laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian dengan laju sekitar ± 110.000 ha/tahun (data BPS tahun 1998-2002).  Belum lagi potensi alih fungsi lahan sawah akibat dari penerapan RTRW oleh Pemda Kabupaten/Kota yang kurang berpihak kepada pertanian. Cepatnya alih fungsi tanah pertanian menjadi non-pertanian dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, antara lain:

(a) menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan pangan,

(b) hilangnya mata pencaharian petani dan dapat menimbulkan pengangguran,  dan

(c) hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya sangat tinggi. 

Kita mengharapkan dengan adanya perangkat peraturan yang komprehensif terkait perlindungan lahan dan upaya pemberian insentif kepada petani  maka diharapkan tanah tersedia bagi petani bukan hanya untuk menjamin ketersediaan produksi pangan, namun lebih jauh menjamin akses petani atas lahan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Upaya revitalisasi dan perlindungan lahan dilakukan dengan melindungi dan menjamin ketersediaan lahan dengan menindaklanjuti  UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah pendukungnya. Sekarang sudah terbit PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No 12/2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya Kementerian Pertanian ikut secara aktif dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Peraturan Perundangan Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dapat diunduh melalui link di bawah ini :

 


Media


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) 

  • 2018-08-13 09:50:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 717 Pengunjung