Tak Lengkapi Dokumen Veteriner, 300 Kulit Sapi Diamankan
2017-12-20 13:52:00
Oleh: diperpa
Dibaca: 961 Pengunjung
NEGARA – Gara-gara tak melengkapi dokumen sertifikat veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan), 300 lembar kulit sapi yang diangkut Hendrik Yudiono, 34, dengan mobil pikap L300 AE 8436 NF, diamankan aparat polsek KP3 Gilimanuk, Selasa (19/12) malam.
Hendrik memang membawa dokuken sertifikat vetreiner untuk 300 lembar kulit sapi yang diangkutnya.
Namun, sesuai aturan setiap pengiriman antar pulau hewan, tumbuhan dan hasil olahanya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina asal maka kulit sapi itu diamankan.
"Ketika kami meminta dokumen barangnya, sopir hanya bisa menunjukkan sertifikat vetreiner atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang tidak sah, sedangkan yang seharusnya dibawa adalah Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal," ujar Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.
Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Karena melanggar maka kami tahan dan kami koordinasikan dengan Karantina untuk proses selanjutnya,"ungkapnya.
Sementara itu, Hendrik mengaku tidak tahu harus membawa sertifikat karantina dari daerah asal untuk kulit sapi yang diangkutnya.
300 lembar kukit sapi itu milik H Suparno dari Magetan yang diminta diantar kepada Bowo di Denpasar.
"Saya hanya sopir. Baru pertama kali ini juga saya ke Bali dan tidak tau dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengangkut kulit sapi itu," kilahnya.
sumber : radarbali
Media
2017-12-20 13:52:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 961 Pengunjung
<div class="text-justify">
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;"><strong>NEGARA – Gara-gara tak melengkapi dokumen sertifikat veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan), 300 lembar kulit sapi yang diangkut Hendrik Yudiono, 34, dengan mobil pikap L300 AE 8436 NF, diamankan aparat polsek KP3 Gilimanuk, Selasa (19/12) malam.</strong></span></p>
</div>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Hendrik memang membawa dokuken sertifikat vetreiner untuk 300 lembar kulit sapi yang diangkutnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Namun, sesuai aturan setiap pengiriman antar pulau hewan, tumbuhan dan hasil olahanya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina asal maka kulit sapi itu diamankan.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">"Ketika kami meminta dokumen barangnya, sopir hanya bisa menunjukkan sertifikat vetreiner atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang tidak sah, sedangkan yang seharusnya dibawa adalah Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal," ujar Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi. </span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">"Karena melanggar maka kami tahan dan kami koordinasikan dengan Karantina untuk proses selanjutnya,"ungkapnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Sementara itu, Hendrik mengaku tidak tahu harus membawa sertifikat karantina dari daerah asal untuk kulit sapi yang diangkutnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">300 lembar kukit sapi itu milik H Suparno dari Magetan yang diminta diantar kepada Bowo di Denpasar.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">"Saya hanya sopir. Baru pertama kali ini juga saya ke Bali dan tidak tau dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengangkut kulit sapi itu," kilahnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 9px;"><em>sumber : radarbali</em></span></p>
Tak Lengkapi Dokumen Veteriner, 300 Kulit Sapi Diamankan