Sakala Restaurant Tak Setorkan PHR Rp 31 Miliar, Bapenda Lakukan Upaya Paksa
2017-12-19 10:50:00
Oleh: diperpa
Dibaca: 980 Pengunjung
MANGUPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, terus memburu para pengemplang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di wilayahnya. Pihaknya, kali ini melayangkan surat upaya paksa kepada pemilik Sakala Restorant. Tak tanggung-tanggung, akomodasi yang terletak di Jalan Pratama, Nusa Dua ini belum menyetorkan pajak yang di pungut hingga Rp 31 miliar.
Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, mengatakan upaya paksa dilakukan lantaran pihak hotel belum menyetorkan pajak sejak Desember 2013 hingga sekarang. “Kami sudah melakukan tahapan-tahapan, seperti menyurati yang bersangkutan sebelum dilakukan upaya paksa. Kami minta pihak owner untuk segera melunasi piutang itu,” tegas Made Sutama, di dampingi Kabid Penagihan Kusumayadi, Selasa (19/12).
Menurutnya, surat upaya paksa telah diserahkan Selasa, disaksikan Camat Kuta Selatan dan Lurah Tanjung Benoa. Kehadiran juru sita Bapenda bersama instansi terkait lainya diterima Resort Manager, Djoni Tatingguli dan jajaranya.
“Dalam pertemuan tadi (kemarin -red) pihak Manager mengatakan akan menyampaikan kepada pihak owner. Kami berharap ini segera diselesaikan secepatnya, sebelum kami mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini akan terus menyisir para wajib pajak yang nunggak pajak. Selain Sakala Hotel dan Restoran, timnya juga melakukan pemberian surat paksa pelunasan hutang ke Awarta Luxury Villas & Spa.
Resort Manager, Djoni Tatingguli, menyatakan akan menyampaikan kepada pemilik sesuai dengan apa yang telah disampaikan Bapenda terkait piutang PHR. “Kami akan sampaikan kepada owner dulu agar ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya Bapenda juga telah melayangkan surat penagihan piutang pajak ke Ramada Resort Benoa yang kini menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort. Hotel yang terletak di kawasan Tanjung Benoa ini, menunggak pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp Rp 14.085.503.822,33 dari tahun 2001 hingga 2017.
“Besok (hari ini -red) dia (pemilik The Tanjung Benoa Beach Resort) bilang akan membajar Rp 7 miliar dulu, di Januari 2018 Rp 3 miliar dan sisanya bertahap,” pungkasnya.
sumber : balipost
Media
2017-12-19 10:50:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 980 Pengunjung
<h6 style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">MANGUPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, terus memburu para pengemplang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di wilayahnya. Pihaknya, kali ini melayangkan surat upaya paksa kepada pemilik Sakala Restorant. Tak tanggung-tanggung, akomodasi yang terletak di Jalan Pratama, Nusa Dua ini belum menyetorkan pajak yang di pungut hingga Rp 31 miliar.</span></h6>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, mengatakan upaya paksa dilakukan lantaran pihak hotel belum menyetorkan pajak sejak Desember 2013 hingga sekarang. “Kami sudah melakukan tahapan-tahapan, seperti menyurati yang bersangkutan sebelum dilakukan upaya paksa. Kami minta pihak owner untuk segera melunasi piutang itu,” tegas Made Sutama, di dampingi Kabid Penagihan Kusumayadi, Selasa (19/12).</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Menurutnya, surat upaya paksa telah diserahkan Selasa, disaksikan Camat Kuta Selatan dan Lurah Tanjung Benoa. Kehadiran juru sita Bapenda bersama instansi terkait lainya diterima Resort Manager, Djoni Tatingguli dan jajaranya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">“Dalam pertemuan tadi (kemarin -red) pihak Manager mengatakan akan menyampaikan kepada pihak owner. Kami berharap ini segera diselesaikan secepatnya, sebelum kami mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini akan terus menyisir para wajib pajak yang nunggak pajak. Selain Sakala Hotel dan Restoran, timnya juga melakukan pemberian surat paksa pelunasan hutang ke Awarta Luxury Villas & Spa.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Resort Manager, Djoni Tatingguli, menyatakan akan menyampaikan kepada pemilik sesuai dengan apa yang telah disampaikan Bapenda terkait piutang PHR. “Kami akan sampaikan kepada owner dulu agar ditindaklanjuti,” katanya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">Sebelumnya Bapenda juga telah melayangkan surat penagihan piutang pajak ke Ramada Resort Benoa yang kini menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort. Hotel yang terletak di kawasan Tanjung Benoa ini, menunggak pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp Rp 14.085.503.822,33 dari tahun 2001 hingga 2017.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16px;">“Besok (hari ini -red) dia (pemilik The Tanjung Benoa Beach Resort) bilang akan membajar Rp 7 miliar dulu, di Januari 2018 Rp 3 miliar dan sisanya bertahap,” pungkasnya.</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 9px;"><em>sumber : balipost</em></span></p>
Sakala Restaurant Tak Setorkan PHR Rp 31 Miliar, Bapenda Lakukan Upaya Paksa