Badung Gelar Samiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Peirzinan

  • 2017-12-08 08:25:00
  • Oleh: diperpa
  • Dibaca: 740 Pengunjung
Badung Gelar Samiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Peirzinan

Mangupura - Untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat serta bebas KKN dalam bingkai regulasi namun tetap mengutamakan ketelitian yang tinggi sehingga pelayanan public terhindar dari berbagai permasalahan hukum serta perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas penanaman Modal dan PTSP Kab Badung menggelar Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP kab badung, rabu (6/12) lalu, yang dibuka Bupati Badung diwakili Sekretaris daerah kab badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi Ketua DPRD kab Badung yang diwakili anggota DPRD I Wayan Suyasa, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila Haholongan Pulungan, SH.,MH, Direskrimsus Polda Bali kombes Pol Drs. Kenedy, SH.,MM dan Pj. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab Badung I Made Agus Aryawan yang ditandai dengan pemukulan gong yang bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP kab Badung.

Sekda Badung I wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan merupakan kegiatan yang sangat strategis khususnya di dinas penanaman modal dan PTSP karena dinas ini merupakan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan terkait dengan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Badung. Dimana Kabupaten Badung itu merupakan daerah tujuan wisata yang seiring dengan itu peningkatan ivestasi di kabupaten badung akan meningkat dimana diperlukan suatu pemahaman, visi dan persepsi yang sama terkait dengan pelayanan karena bagaimanapun juga didalam memberikan pelayanan tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat, mudah tetapi harus mempunyai integritas dan kepastian hukum karena muara dari pelayanan itu adalah bagaimana memberikan suatu produk pelayanan yang memiliki kepastian hukum yang akan dijadikan dasar dan landasan oleh masyarakat. dan melalui semiloka ini dapat memberikan lebih banyak informasi yang akan menambah wawasan aparatur penyelengaraan pelayanan publik sehingga dapat meminimais hal-hal yang bersifat grativikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pj. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab Badung I Made Agus Aryawan melaporkan, maksud dilaksankan semiloka ini yaitu dalam rangka mewujudkan pelayanan prima khususnya dalam bidang perizinan dan non perizinan sehingga tercapai kemudahan dalam berusaha dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public yang diselenggarakan oleh Pemkab badung. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan SDm aparatur penyelengaraan pelayanan public sehingga terwujud pelayanan public yang bersih dan bebas dari KKN melalui tata kelola pelayanan yang berkualitas, berintegritas serta professional. Peserta semiloka yaitu seluruh pegawai DPMPTSP Kab Badung serta beberapa instansi/lembaga vertical serta perangkat daerah di kab badung yang menyelenggarakan pelayanan public. Narasumber dari kepala kejaksaan Negeri Denpasar dan Direskrimsus Polda Bali.

sumber  : metrobali


Media


Badung Gelar Samiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Peirzinan 

  • 2017-12-08 08:25:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 740 Pengunjung